
MESUJI – DPC Pematank Kabupaten Mesuji kembali melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Mesuji. Kali ini terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan 3 kegiatan proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut diserahkan pada Selasa, 8 September 2026, dengan Nomor Surat: 101/B.I/DPC-PEMATANK/LP/VIII/2026 tentang Laporan Hasil Investigasi Terkait Pelaksanaan Kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2025.
Ketua DPC Pematank Mesuji, Ferdi Akbar, mengatakan dari hasil investigasi di lapangan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada pengerjaan tiga titik proyek tersebut.
”Nilai anggarannya tidak main-main, hampir 6 miliar. Fakta yang mengejutkan, jalan tersebut sebelumnya hanya berlubang di beberapa titik. Memang sudah ada perubahan berupa perawatan jalan di tahun 2025,” ujar Ferdi kepada wartawan.
Menurut Ferdi, DPC Pematank akan terus menggali data terkait pelaksanaan proyek TA 2025 karena diduga kuat masih banyak kejanggalan lain yang ditemukan.
Dalam laporannya, DPC Pematank juga meminta Kejari Mesuji segera memproses laporan tersebut. Jika terbukti ada unsur pidana, Ferdi meminta agar langsung ditetapkan tersangka.
”Kami minta Kejari segera proses laporan kami. Mengingat waktu masuknya laporan pertama sudah lebih dari 3 bulan berjalan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait sejumlah laporan dari DPC Pematank Mesuji, Kasi Intel Kejari Mesuji Jodhi Atma Enchi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sebagian laporan sudah ditangani.
”Laporannya sudah ada yang masuk Pidsus dan ada yang masih dalam proses pemanggilan,” jelas Jodhi.
Dengan nilai proyek yang mencapai hampir Rp6 miliar, laporan ini menjadi atensi publik Mesuji. Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejari untuk menuntaskan dugaan kejanggalan dalam proyek peningkatan jalan TA 2025 tersebut. (Red)